• +62838-1008-818
  • adi@astana.my.id

Membangun Tembok Perbatasan Indonesia

Membangun Tembok Perbatasan Indonesia

MAP OF INDONESIA / PETA NASIONAL INDONESIA

Indonesia adalah negara kepulauan yang terbentang dari sabang hingga merauke. Batas wilayah laut Indonesia pada awal kemerdekaan hanya selebar 3 mil laut dari garis pantai (Coastal Baseline) setiap pulau, yaitu perairan yang mengelilingi Kepulauan Indonesia bekas Wilayah Hindia Belanda. Namun ketetapan batas tersebut, yang merupakan warisan kolonial Belanda, tidak sesuai lagi untuk memenuhi kepentingan keselamatan Negara Republik Indonesia. Atas Pertimbangan Tersebut, maka lahirlah konsep Nusantara (Archipelago) yang dituangkan dalam Deklarasi Juanda pada tanggal 13 Desember 1957, Isi Pokok dari deklarasi tersebut sbb:

“Bahwa segala donperairan di sekitar, diantara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk daratan Negara Republik Inesia tanpa memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar dari wilayah daratan Negara Republik Indonesia, dan dengan demukian merupakan bagian dari perairan nasional yang berada dibawah kedaulatan mutlak Negara Republik Indonesia”.

Deklarasi Djuanda dikukuhkan pada tanggal 18 Februari 1960 dalam Undang-Undang No.4/Prp tahun 1960 tentang Perairan Indonesia. Ketetapan wilayah Republik Indonesia yang semula 2 juta km2 (daratan) berkembang menjadi sekitar 5,1 juta km2 ( meliputi daratan dan lautan ). Dalam hal ini, ada penambahan luas sebesar 3,1 juta km2, dengan laut teritorial sekitar 0,3 juta km2 dan perairan laut Nusantara sekitar 2,8 juta km2. konsep Nusantara dituangkan dalam Wawasan Nusantara sebagai dasar pokok pelaksanaan Garis-garis Besar Haluan Negara melalui ketetapan MPRS No.IV tahun 1973.

UNTUK WILAYAH DARATAN, PERLUKAH INDONESIA MEMBANGUN TEMBOK PERBATASAN???
KALIMANTAN? PAPUA? TIMOR?

admin818

Leave your message